You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Pelaksanaan Mendengarkan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila oleh Perangkat Desa Batungsel Bulan Pebruari

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 09 Maret 2026 Dibaca 54 Kali

Kewajiban menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:

1. Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan untuk: Menghormati Indonesia sebagai bangsa dan negara Menumbuhkan rasa nasionalisme dalam setiap kegiatan resmi Menciptakan suasana khidmat sebelum memulai acara atau pertemuan penting

2. Pemerintah dan seluruh lembaga negara, termasuk Pemerintah Desa, berkewajiban: Menyanyikan atau memperdengarkan Lagu Indonesia Raya pada setiap upacara resmi Menyanyikan pada pembukaan rapat dinas, apel, seremonial, atau kegiatan yang bersifat nasional Banyak pemerintah daerah menerbitkan instruksi agar seluruh instansi pemerintah, sekolah, dan perangkat desa menyanyikan Indonesia Raya setiap pagi sebagai bentuk penguatan nasionalisme dan kedisiplinan Aparatur Pemerintahan.

3. Cara pelaksanaan: Lagu Indonesia Raya dinyanyikan dengan satu stanza (tiap-tiap baris) Dilakukan dalam sikap sempurna, berdiri tegap, menghadap bendera jika ada pengibaran Dilaksanakan dengan penuh khidmat dan hormat

4. Tujuan pengaturan ini: Menjaga martabat Lagu Kebangsaan Memperkuat karakter kebangsaan Menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan

Dengan dasar tersebut, Perangkat Desa berhak dan berkewajiban melaksanakan menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada setiap kegiatan resmi sebagai bentuk ketaatan peraturan dan wujud cinta tanah air. 

#desabatungsel #Pebruari #indonesiaraya

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 350.236.369,50 Rp 1.564.735.000,00
22.38%
Belanja
Rp 296.326.424,00 Rp 1.796.538.694,00
16.49%
Pembiayaan
Rp 307.823.694,00 Rp 235.823.694,00
130.53%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 213.686.400,00 Rp 356.114.000,00
60.01%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 359.349.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 133.800.000,00 Rp 535.472.000,00
24.99%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 1.374.984,75 Rp 4.000.000,00
34.37%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.374.984,75 Rp 25.500.000,00
5.39%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 228.358.924,00 Rp 1.094.603.000,00
20.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 61.967.500,00 Rp 363.831.500,00
17.03%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 185.837.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 112.233.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 6.000.000,00 Rp 40.034.194,00
14.99%