Kewajiban menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:
1. Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan untuk: Menghormati Indonesia sebagai bangsa dan negara Menumbuhkan rasa nasionalisme dalam setiap kegiatan resmi Menciptakan suasana khidmat sebelum memulai acara atau pertemuan penting
2. Pemerintah dan seluruh lembaga negara, termasuk Pemerintah Desa, berkewajiban: Menyanyikan atau memperdengarkan Lagu Indonesia Raya pada setiap upacara resmi Menyanyikan pada pembukaan rapat dinas, apel, seremonial, atau kegiatan yang bersifat nasional Banyak pemerintah daerah menerbitkan instruksi agar seluruh instansi pemerintah, sekolah, dan perangkat desa menyanyikan Indonesia Raya setiap pagi sebagai bentuk penguatan nasionalisme dan kedisiplinan Aparatur Pemerintahan.
3. Cara pelaksanaan: Lagu Indonesia Raya dinyanyikan dengan satu stanza (tiap-tiap baris) Dilakukan dalam sikap sempurna, berdiri tegap, menghadap bendera jika ada pengibaran Dilaksanakan dengan penuh khidmat dan hormat
4. Tujuan pengaturan ini: Menjaga martabat Lagu Kebangsaan Memperkuat karakter kebangsaan Menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan
Dengan dasar tersebut, Perangkat Desa berhak dan berkewajiban melaksanakan menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada setiap kegiatan resmi sebagai bentuk ketaatan peraturan dan wujud cinta tanah air.