You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Terancam Bodong 108.345 Kendaraan

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 10 April 2023 Dibaca 232 Kali

Samsat Tabanan Luncurkan 'Samsat Senggol'

Layanan tanpa antre ini digelar pada malam hari dan menyasar milenial yang menunggak pajak kendaraan dan terancam bodong.

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan menggelar program Samsat Senggol (Samsat Enggal Untuk Seluruh Golongan) yang dibuka setiap malam Minggu di Pasar Senggol Tabanan.

Layanan tanpa perlu antre urusan Samsat  ini dibuat untuk mengejar wajib pajak yang mencapai 54.000 lebih masih menunggak. Sekaligus untuk menuntaskan 108.345 kendaraan yang terancam bodong di Tabanan apabila tak melunasi tunggakan pajaknya sampai tahun 2023. Dan menariknya Samsat Senggol ini lebih berkonsentrasi menyasar kaum milenial yang menghabiskan akhir pekannya di Pasar Senggol.

Layanan Samsat Senggol secara perdana ini pun sudah dibuka Sabtu (8/4) pukul 18.00 Wwita dengan dihadiri sejumlah instansi pendukung, mulai dari kepolisian, bandesa adat, pecalang, dan lainnya. Bahkan di hari pertama ini layanan pun banyak peminat mencapai 28 WP dengan total pendapatan Rp 21 juta lebih.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Tabanan Ketut Sadar mengatakan terobosan dibuat untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan pajak. Sebab layanan ini akan bekerja setiap malam minggu di Pasar Senggol Tabanan dengan sasaran utama kaum milenial. "Terobosan ini juga kami akan gunakan lomba ke tingkat nasional bersama 2 UPTD di Bali," ujarnya, Minggu (5/4).

Kata dia keunggulan dari Samsat Senggol ini wajib pajak bisa memperoleh layanan tidak pada jam kerja. Jadi bagi wajib pajak yang sibuk bekerja pagi hari bisa melakukan layanan malam minggu sembari berbelanja ke pasar. "Layanan ini kami juga akan lakukan mobile, tak hanya di Pasar Senggol Tabanan tetapi juga menyasar ke Pasar Senggol Penebel maupun ke Pasar Senggol Marga biar tidak jenuh," akunya.

Menurutnya keunggulan lain dari Samsat Senggol ini tak perlu antre untuk membayar pajak. Hanya memerlukan waktu 7 menit membayar pajak tuntas. Selain itu layanan dimulai dari pukul 18.00 - 21.00 Wita. "Jadi cukup membawa KTP dan STNK saja ke Samsat Senggol maka nyamsat tanpa antrian bisa dinikmati. Kecuali memang kalau ganti plat harus nyamsat ke kantor karena ada proses gosok mesin," terangnya.

Ketut Sadar menegaskan selain mempermudah layanan kepada masyarakat Samsat Senggol ini juga untuk mengejar tunggakan terhadap 54.000 lebih WP di Tabanan. Sekaligus untuk mengurangi 108.345 kendaraan terancam bodong karena STNK sudah mati selama 5 tahun dan tak lakukan perpanjangan selama 2 tahun. "Sesuai catatan dari regident ada 108.354 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang kena Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," bebernya.

Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat yang tidak ingin kendaraanya bodong segera melunasi tunggakanya ke Kantor Samsat Tabanan ataupun ke layanan Samsat Senggol. Sebab kalau sudah kendaraan terhapus, kendaraan itu tidak boleh diaktifkan kembali alias bodong selamanya. "Sosialisasi terhadap Pasal 74 ini sudah kita pertajam melalui baliho ataupun pertemuan langsung dengan stakeholder di Tabanan agar membantu menggugah WP taat bayar pajak," pesan mantan Kasat Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali ini.

 
 
 
 
 
Sumber: https://www.nusabali.com/berita/139436/108345-kendaraan-terancam-bodong
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.550.035.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.853.155.694,00
0%
Pembiayaan
Rp 160.290.194,00 Rp 235.823.694,00
67.97%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 356.114.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 359.349.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 535.472.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.145.953.000,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 363.831.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 244.104.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 67.233.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 32.034.194,00
0%