- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan
- Kutipan akta kelahiran anak
- Foto copy akta perkawinan orang tua
- Foto copy KK dan KTP orang tua
- Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
- Foto copy surat keterangan kewarganegaraan orang tua dari si anak
- Foto copy surat keterangan ganti nama
- Mengisi formulir permohonan