- Kutipan akta pencatatan sipil
- Foto copy KK dan KTP pemohon/ orang tua
- Penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- KTP pelapor yang masih berlaku
- Megisi formulir permohonan
Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali